STR

PEMBERITAHUAN

No. : 89/Um.89/DPD-PORMIKI-DIY/XI/2016

Diberitahukan kepada segenap anggota DPD PORMIKI DIY mengenai beberapa hal tentang organisasi profesi kita supaya dapat memberi pencerahan atau mengingatkan apabila ada beberapa yang belum dimengerti yaitu bahwa :
Alamat sekretariat DPD PORMIKI DIY
Prodi RMIK Poltekkes Bhakti Setya Indonesia, Jl. Janti Gedongkuning No.336 (Depan JEC) Yogyakarta. CP Indah Purnawati, A.Md No.Telp. 08886913045 (WhatsApp)
Pengurusan menjadi anggota untuk menjadi anggota DPD PORMIKI DIY :

  • Mengisi formulir
  • Menyerahkan foto copy ijazah RMIK/RM/Bagi anggota mahasiswa SLTA
  • Pas photo ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Foto copy KTP/KTM
  • Membayar iuran anggota Rp.100.000/tahun . pembayaran
  • Bagi anggota baru membayaar iuran 2 tahun pertama Rp. 200.000,- ditambah Rp.10.000, utk cetak kartu anggota
  • Masa Keanggotaan dan pembayaran iuran anggota dibayarkan selama 5 tahun.

Untuk pengurusan STR baru :

  • Sudah menjadi anggota PORMIKI
  • Menyerahkan foto copy Ijazah D3 RMIK/RM yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lb
  • Pas photo ukuran 4 X 6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar
  • Membayar iuran anggota minimal untuk 2 tahun
  • Pendaftaran dilakukan online dgn alamat : mtki.kemkes.go.id
  • Peserta menyerahkan dokumen ke MTKP Dinkes Provinsi DIY Jl.Tompean dengan membawa surat pengantar dari DPD PORMIKI DIY.

 Untuk pengurusan PERPANJANGAN MASA BERLAKU anggota DPD PORMIKI DIY

  • Mengisi formulir perpanjangan
  • Menyerahkan foto copy ijazah RMIK
  • Pas photo ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah 2 lembar
  • Foto copy KTP/KTM/ KTA lama
  • Membayar iuran anggota Rp.100.000/tahun . selama masa keanggotaan 5 tahun, dan melengkapi kekurangan pembayaran yang sebelum Tahun 2016 sejak STR mulai berlaku(bila waktu Tahun 2012 baru membayar Rp.200.000,-) ditambah Rp.10.000 , utk cetak kartu anggota
  • Bisa juga melakukan Pembayaran dengan membayaar iuran 2 tahun Rp. 200.000,- ditambah Rp.10.000, utk cetak kartu anggota

 Untuk pengurusan PERPANJANGAN STR

  • Adalah terdaftar sebagai anggota PORMIKI, bila sudah habis masa berlaku keanggotaan maka harus mengurus perpanjang keanggotaan terlebih dahulu.
  • Pengurusan dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku habis
  • STR asli dan 1 lembar foto copy
  • Surat keterangan masa kerja (asli) di unit rekam medis dari Direktur rumah sakir (setiap tahun akan mendapat 2 SKP jika tidak ada catatan khusus dari Ka.RM/Direktur)
  • Surat keterangan bahwa yang bersangkutan ditinjuk sebagai CI (Clinical Instructur) pada pelaksanaan PKL Mahasiswa PMIK (jika ada)
  • Sudah mengumpulkan 25 SKP yang terdiri dari :
  1. Mengikuti seminar tentang RMIK (foto copy masing sertifikat 2 lb)
  2. Mengikuti Pelatihan/Workshop tentang RMIK (foto copy sertifikat 2 lb)
  3. Menulis karya tulis yang dipublikasikan (bukti publikasi)
  4. Menulis buku tentang RMIK (bukti buku)
  • Mengumpulkan pas photo ukuran 4 X 6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar
  • Foto copy ijazah dilegalisir 2 lembar
  • Foto copy tanda anggota PORMIKI
  • Melampirkan bukti transfer (manual perorangan) melalui TELLER dan tertera nama lengkap yang mengajukan pengurusan STR. pembayaran pengurusan STR ke PUSTANSEDIK No.Rek.: 0193.01.001868.30.7 sebesar Rp.100.000,-
  • Bagi anggota yang tidak membayar secara rutin uang iuran anggota tahunan maka diwajibkan melunasi iuran anggota 5 tahun (seumur STR berlaku). Pembayara melalui transfer ke Rek. a.n.Ibnu Mardiyoko QQ PORMIKI No.rek. BRI : 0514.01.035945.50.5
  • Bagi anggota yang belum memenuhi 25 SKP harus menempuh UKOM yang akan dilaksanakan oleh DPP (jadwal menyusul) dengan biaya Rp.1.500.000,-
  • Pengambilan STR
  • Pengambilan STR di kantor sekretariar pada jam kerja
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp.25.000,-
  • Membayar iuran tahunan Rp.100.000,- pertahun.

Demikian pemberitahunan ini disampaikan supaya dapat dimengerti oleh seluruh anggota DPD PORMIKI DIY, pemberitahuan ini akan direvisi apabila apabila ada perubahan. Dan selanjutnya atas perhatiannya diucapkan bbanyak terima kasih.
Download surat edaran 
Download form registrasi anggota